Postingan

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat menggelar penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III, Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Tahun 2024, Kamis, 4 Januari 2024, di Ruang Kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Mithhar, S.Pd., M.P.d.. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan integritas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Mithhar, S.Pd., M.P.d.

"Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Kepala Dinas. "Sedangkan Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang memuat target kinerja yang harus dicapai oleh ASN dalam satu tahun anggaran."

Dalam Pakta Integritas, para pejabat Eselon III berkomitmen untuk:

  • Menjaga integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan akuntabel.

Sedangkan dalam Perjanjian Kinerja, para pejabat Eselon III berkomitmen untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan oleh pimpinan.

Kepala Dinas berharap agar para pejabat Eselon III dapat melaksanakan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap agar para pejabat Eselon III dapat menjadi teladan bagi ASN lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Kepala Dinas. "Sehingga, kualitas pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Sulawesi Barat dapat terus meningkat."

Pentingnya Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan dua instrumen penting dalam upaya meningkatkan integritas dan kinerja ASN. Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen dari ASN untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang memuat target kinerja yang harus dicapai oleh ASN.

Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya integritas dan kinerja
  • Menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN

Dengan adanya Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, diharapkan ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik dan berintegritas.


Penulis : Admin
Tag/Kategori : Berita Dinas Pendidikan