Postingan

TIM TU DINAS DIKBUD SULBAR IKUTI RAPAT ASISTENSI PETA JABATAN, ANJAB, & ABK



Mamuju, 26 Januari 2024 - Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Barat (Sulbar), Arsal, SE, beserta Tim mengikuti rapat asistensi peta jabatan, analisis jabatan (anjab), dan analisis beban kerja (abk) di Ruang Rapat Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Jumat, 26 Januari 2024.

Rapat tersebut digelar oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar untuk menyosialisasikan dan memberikan asistensi terkait penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk kepada para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.

Penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, Arsal menyampaikan bahwa Dinas Dikbud Sulbar telah melakukan penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Dinas Dikbud Sulbar telah melakukan penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Kami berharap agar dokumen tersebut dapat segera divalidasi oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar," kata Arsal.

Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut adalah beberapa hasil rapat asistensi peta jabatan, anjab, dan abk:

  • Penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk harus mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Penyusunan peta jabatan, anjab, dan abk harus melibatkan para pemangku kepentingan.

Rapat asistensi peta jabatan, anjab, dan abk tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Dinas Dikbud Sulbar dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.


Penulis : Admin
Tag/Kategori : Berita Dinas Pendidikan