Postingan

SERAGAM SEKOLAH BARU 2024: HOAX ATAU FAKTA? KEMENDIKBUDRISTEK BERI JAWABAN!



Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kabar tentang aturan baru seragam sekolah yang akan diterapkan mulai tahun 2024. Kabar ini sontak menuai beragam reaksi, dari pro hingga kontra.

Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, dan tak sedikit yang merasa keberatan dengan aturan baru ini.

Lantas, benarkah Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah?

Klarifikasi Resmi Kemendikbudristek

Menanggapi isu yang beredar, Kemendikbudristek melalui akun Instagram resminya @kemdikbud.ri pada tanggal 14 April 2024 memberikan klarifikasi bahwa informasi tentang perubahan seragam sekolah setelah lebaran Idul Fitri 2024 adalah tidak benar.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah di tahun 2024. Saat ini, aturan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah

Berdasarkan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022, pakaian seragam sekolah terdiri dari:

  • Seragam nasional:
    • SD dan SDLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
    • SMP dan SMPLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
    • SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
  • Seragam Pramuka
  • Pakaian khas sekolah (opsional)
  • Pakaian adat (pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah)

Kewajiban Penggunaan Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional wajib digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kesimpulan

Kemendikbudristek dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aturan baru tentang seragam sekolah di tahun 2024. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Bagi orang tua dan siswa, diharapkan untuk tidak termakan isu dan tetap mengikuti aturan seragam sekolah yang berlaku saat ini, yaitu Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr. H. Mithhar, S.Pd., M.P.d. menghimbau "agar masyarakat tidak percaya dengan informasi hoax itu, sebagaimana penyampaian Kemendikbudristek. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat"


Penulis : Admin
Tag/Kategori : Berita Lainnya