Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat di bidang yang sama.

Tugas Pokok:


Membantu Gubernur dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang:

  • Pendidikan Menengah (SMA)
  • Pendidikan Kejuruan (SMK)
  • Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (SLB)
  • Kebudayaan

Fungsi dan Tanggung Jawab:

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:

  • Pembinaan SMA
  • Pembinaan SMK
  • Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (SLB)
  • Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah
  • Pelestarian, perlindungan, dan pengembangan kebudayaan daerah (seni, tradisi, cagar budaya, sejarah, warisan budaya takbenda)

Pelaksana Tugas Teknis Operasional:

  • Melaksanakan pelayanan teknis pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan
  • serta mengelola data dan informasi pendidikan menengah dan kebudayaan.

Pembinaan dan Pengawasan

  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SMA, SMK, dan SLB; pembinaan kompetensi, kualifikasi, karier, dan pemetaan kebutuhan guru serta tenaga kependidikan tingkat menengah; serta pembinaan lembaga dan pelaku budaya.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pendidikan menengah dan kebudayaan, serta menyusun laporan pelaksanaan dan capaian urusan pemerintahan kepada Gubernur dan kementerian terkait.

Administrasi Dinas

  • Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan ketatausahaan dinas.


Statistic Visitor

Total Visitor

0

0 Online
Visitor ▶