Tugas Pokok:
Membantu Gubernur dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang:
- Pendidikan Menengah (SMA)
- Pendidikan Kejuruan (SMK)
- Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (SLB)
- Kebudayaan
Fungsi dan Tanggung Jawab:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
- Pembinaan SMA
- Pembinaan SMK
- Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (SLB)
- Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah
- Pelestarian, perlindungan, dan pengembangan kebudayaan daerah (seni, tradisi, cagar budaya, sejarah, warisan budaya takbenda)
Pelaksana Tugas Teknis Operasional:
- Melaksanakan pelayanan teknis pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan
- serta mengelola data dan informasi pendidikan menengah dan kebudayaan.
Pembinaan dan Pengawasan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SMA, SMK, dan SLB; pembinaan kompetensi, kualifikasi, karier, dan pemetaan kebutuhan guru serta tenaga kependidikan tingkat menengah; serta pembinaan lembaga dan pelaku budaya.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pendidikan menengah dan kebudayaan, serta menyusun laporan pelaksanaan dan capaian urusan pemerintahan kepada Gubernur dan kementerian terkait.
Administrasi Dinas
- Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan ketatausahaan dinas.